Contents
Setiap perusahaan tentunya memerlukan tenaga akuntan yang profesional dalam menjaga keutuhan perusahaannya, baik secara manajerial ataupun finansial. Dalam akuntansi, kamu akan sering mendengar istilah yang serupa, namun tak sama. Yakni pembukuan dan pencatatan. Berikut penjelasan yang membedakan keduanya.
Pencatatan dalam akuntansi
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan pemisahan kategori dalam pengadministrasian keuangan agar mempermudah perhitungan pajak untuk pihak perusahaan dan pihak pemerintah. Salah satu kategorinya adalah pencatatan. Pencatatan secara umum berarti pengumpulan data secara sederhana dan teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto (gaji dan berbagai tunjangan) dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar dalam penghitungan pajak terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Keputusan tersebut atas dasar operasi perusahaan. Pencatatan dilakukan dalam bentuk yang mudah dibaca, yakni mencantumkan periode pencatatan guna mempermudah pihak lain dalam membaca. Perusahaan yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang peredaran brutonya kurang dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun. Syarat dalam penyelenggaraan pencatatan adalah sebagai berikut:
- Menggambarkan peredaran atau penerimaan bruto dan.atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh
- Menggambarkan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final
- Untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu usaha, mereka harus memisahkan masing-masing pencatatannya sesuai dengan bidang usahanya
- Wajib Pajak juga melakukan pencatatan atas harta dan kewajiban
Pembukuan dalam Akuntansi
Pembukuan dalam akuntansi melakukan siklus akuntansi secara lengkap mulai dari tahap pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, hingga tahap pelaporan. Pembukuan merupakan suatu proses pencatatan secara rapih dan teratur atas data-data transaksi yang telah dicatatat. Pekerjaan pembukuan pun tentunya lebih rumit dari sekedar pencatatan karena harus menginformasikan posisi keuangan dan hasil usaha dalam satu periode pembukuan. Syarat penyelenggaraan pembukuan adalah sebagai berikut:
- Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dalam pembukuan. Maksudnya, pencatatan yang dibuat haruslah ditujukan untuk mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya.
- Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satua mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa lain yang diizinkan Menteri Keuangan.
- Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas. Taat asas diartikan dengan konsisten dan sama setiap tahunnya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pergesaran laba dan rugi.
- Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, modal, kewajiban, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian.
Dengan demikian, bisa disimpulkan jika pencatatan adalah bagian dari pembukuan. Setiap pembukuan terdiri dari kumpulan hasil pencatatan yang dilakukan secara runut dan teratur. Namun keduanya tetap memiliki peran penting bagi perusahaan yang kamu kelola, yakni mempermudah hubungan perusahaanmu dengan pihak penyelenggara pajak.