Contents
3 Tipe terminal penumpang pada transportasi umumnya didasarkan pada UU no 23 tahun 2014 mengenai pemerintah daerah melalui kewenangannya dalam mengelola terminal. 3 tipe pembagian terminal penumpang ini dikenal dengan sebutan :
- Terminal tipe A
- Terminal tipe B
- Terminal tipe C
3 tipe terminal penumpang pada transportasi ini kewenangannya telah dipisahkan menjadi milik :
- Pemerintah pusat
- Pemerintah provinsi, dan
- Pemerintah daerah
1. Fungsi 3 tipe terminal penumpang pada transportasi
Berdasarkan tipenya, pembagian terminal penumpang tipe A, tipe B dan tipe C memiliki fungsi, fasilitas pelayanan dan kewenangan masing-masing dalam beroperasi. Aturan pengoperasian ini mengacu pada aturan (PP RI No. 43 tahun 1993) yang berbunyi :
- Terminal penumpang tipe A berfungsi dan berperan penting dalam melayani kendaraan penumpang umum : angkutan lintas batas antar negara, angkutan kota (AK), angkutan antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan pedesaan (ADES) dan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).
- Terminal penumpang tipe B berfungsi dan berperan penting dalam melayani kendaraan penumpang umum : angkutan kota (AK), angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan pedesaan (ADES).
- Terminal penumpang tipe C berfungsi dan berperan penting dalam melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES)
2. Kelas terminal penumpang pada transportasi
Selain memiliki 3 tipe terminal penumpang pada transportasi, terminal juga terbagi berdasarkan kelasnya yaitu : kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 yang telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM 132 tahun 2015). Pembagian kelas terminal ini didasari dari kajian teknis yang telah memperhitungkan :
- Jumlah trayek
- Jenis pelayanan angkutan
- Fasilitas utama dan penunjang terminal
- Intentias kendaraan berdasarkan permintaan angkutan
- Simpul asal dan tujuan penumpang
3. Kewenangan pada penetapan 3 Tipe terminal penumpang pada transportasi
Di dalam perencanaan terminal, tipe dan kelas terminal dapat menjadi pertimbangan untuk keperluan perencanaan dan fasilitas yang akan diadakan. Saat menentukan tipe terminal akan terdapat beberapa kewenangan dalam proses penetapan. Beberapa kewenangan ini meliputi : [sc name=”iklan-teknik-sesuai-konten” ]
- Saran dan usulan dari gubernur harus diperhatikan oleh menteri dalam penetapan terminal penumpang tipe A
- Saran dan usulan dari bupati/walikota harus diperhatikan oleh gubernur dalam penetapan terminal penumpang tipe B
- Usulan atau masukkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam bidang sarana dan prasarana lalu lintas serta angkutan jalan untuk terminal tipe C yang harus diperhatikan oleh Walikota/Bupati
- Usulan atau masukkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam bidang sarana dan prasarana lalu lintas serta angkutan jalan untuk terminal tipe B dan tipe C di provinsi DKI jakarta yang harus diperhatikan oleh Gubernur DKI jakarta.
4. Perubahan dalam penetapan terminal
Walaupun telah melakukan perencanaan melalui kajian teknis dengan memperhatikan kewenangan yang telah diatur sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bukanlah hal yang tidak mungkin bahwa tidak akan terjadi perubahan penetapan terminal penumpang. Perubahan penetapan dilakukan dikarenakan adanya perkembangan atau kemajuan suatu daerah dalam bidang transportasi. Dalam perubahan penepatan terminal pun memiliki prosedur khusus yang meliputi : [sc name=”iklan-umum-link” ]
- Dasar acuan perubahan penetapan terminal mengacu pada perubahan jaringan jalan serta perubahan wilayah
- Sebelum melakukan perubahan, dilakukan evaluasi selama 5 tahun sekali
- Pihak-pihak yang berperan penting dalam evaluasi yaitu :
- Terminal penumpang tipe A oleh Direktur Jenderal
- Terminal penumpang tipe B oleh Gubernur
- Terminal tipe C oleh Walikota/Bupati
- Terminal tipe B dan tipe C di Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta