kontrak kerja

5 Alasan mengapa harus diadakan kontrak kerja yang baik..!!

Posted on

Contents

Setiap pelaksanaan proyek konstruksi haruslah memiliki prosedur kontrak kerja yang baik, kontrak kerja bisa hanya melalui pembicaran (biasanya hanya dalam proyek kecil) dan kontrak kerja harus tertera diatas hitam putih (apabila proyek yang dikerjakan dalam skala besar). Apa saja yang menjadi dasar dibuatnya kontrak kerja yang baik ?

1. Menjauhkan pemilik proyek dengan pemborong dari perselisihan
2. Menghindarkan dari kesalahpahaman antara pemilik proyek dengan pemborong
3. Memberi kemudahan untuk menyelesaikan pekerjaan yang dikerjakan oleh pemborong
4. Dapat dijadikan aturan yang bijak dalam pelaksanaan pembangunan proyek
5. Menyamai setiap konsep, tata cara dan sudut pandang setiap tahapan pelaksanaan antara pemilik proyek dan pemborong

[su_note]Catatan :

Pada pembahasan ini kita akan membahas mengenai proyek pembangunan rumah..[/su_note]

Setiap orang pasti mendambakan rumah yang nyaman untuk dihuninya, semakin berkembangnya zaman maka pemborong semakin berlomba-lomba membuat inovasi terbaru dengan menawarkan proyek pekerjaan rumah yang terbaik dengan harga yang ekonomis semua itu untuk menarik minat pemilik rumah menggunakan jasanya. Pemilik rumah tentu tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun rumah idamannya, dari tahapan-tahapan yang baik dalam pembangunan rumah tentunya tahapan dimulai dari perencanaan “gambar rencana” kemudian berlanjut ke “perhitungan anggaran pembangunan serta kekuatan struktur” dan terakhir barulah diadakan pelaksanaan pembangunan.

[sc name=”iklan umum terbaik 300 x 250 float left”]

Pemilik rumah yang tidak terlalu memahami akan tahapan-tahapan tersebut akan mencari jasa pemborong, ketahuilah tidak semua pelaksanaan dapat berjalan lancar bisa saja pekerjaan mengalami kendala pada saat awal pekerjaan berjalan, misalnya tanah pembangunan rumah merosot kebawah saat diadakannya pembangunan pondasi walaupun jarang terjadi kondisi seperti ini tapi ada saja yang membuat hal-hal yang tak terduga bisa terjadi. Di sisi lain bisa saja masalah terjadi pada pertengahan pembangunan, misalnya pada saat pengecoran tiang kolom teras ternyata kolomnya miring dan tulangannya keluar dari lapisan beton dan pada saat selesainya pekerjaan ternyata setelah rumahnya dihuni selama 1 minggu atapnya mengalami kebocoran saat sedang terjadi hujan.

Kejadian diatas sungguh sangat merugikan pemilik rumah terutama bagi pemilik rumah yang meminjam dana dibank hanya untuk membangun rumah baru. Untuk itu perlu diadakannya kontrak kerja yang baik yang menjamin kenyamanan pemilik rumah saat awal, proses dan akhir pekerjaan dimana kontrak yang paling aman adalah kontrak kerja secara “TERTULIS” saran saya didalam mengadakan pembangunan rumah buatlah kontrak kerja diatas kertas yang menyatakan bahwa :

1. Segala kesalahan yang murni diakibatkan oleh pemborong merupakan tanggung jawab dari pemborong itu sendiri
2. Pembiayaan dibayar secara sistem termin/bertahap (ini disarankankan)
3. Pemborong harus membuat laporan harian tentang berapa besar kebutuhan material yang dibutuhkan dan yang terpakai
4. Pemborong harus menjamin bahwa dalam jangka beberapa bulan rumah dihuni (misal. 1 bulan) tidak terjadi kerusakan apapun tanpa yang disebabkan oleh bencana maka pemborong berhak mendapatkan pembayaran dari termin terakhir
5. Jika ditentukan waktu pembangunan rumah maka cantumkanlah di surat kontrak kontrak kerja dimana pemilik rumah harus menyatakan bahwa apabila pekerjaan pembangunan sangat melambat bisa saja pembayaran dihentikan atau pemilik rumah mencari pemborong lain untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan
[sc name=”iklan umum inarticel”]

Pernyataan diatas merupakan perjanjian kontrak yang melindungi pemilik rumah dari kesalahan dan kerugian yang murni terjadi diakibatkan kesalahan pemborong, disisi lain pemborong juga harus mendapatkan perlindungan di dalam kontrak, perlindungan untuk pemborong yang tercantum meliputi :

1. Pemilik rumah harus menjamin ketersediaan dana yang cukup sesuai anggaran biaya yang telah direncanakan
2. Pemilik rumah tidak boleh memperlambat pembayaran termin apabila setiap pekerjaan telah diselesaikan oleh pemborong sesuai dengan prosedur yang baik
3. Segala kerusakan yang diakibatkan oleh bencana adalah diluar tanggung jawab pemborong, dan pemborong tetap mendapatkan bayarannya apabila pemborong telah berusaha sekuat mungkin memperkecil resiko atas bencana yang terjadi.
4. Pemborong berhak menagih pembayaran terakhir apabila dalam jangka waktu sekian tidak terjadi kerusakan pada pembangunan yang dilaksanakannya

Perjanjian kontrak diatas hanya merupakan contoh kecil untuk menghindarkan pemborong dan pemilik rumah dari perselisihan dan saling menuntut. Setiap perjanjian kontrak yang ada di atas kertas haruslah dibubuhi tanda tangan dari pihak pemborong dan pemilik rumah dan harus memiliki materai agar sah dimata hukum. Sewaktu-waktu ada yang melanggar surat kontrak tersebut maka tidak akan ada yang saling menyalahkan dan bisa mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang ada di dalam surat kontrak. [sc name=”Subscribe website ini”]

[sc name=”Iklan teknik sesuai konten”]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *