peran TP4D dalam pengadaan barang dan jasa

Peran TP4D dalam pengadaan Barang dan Jasa dunia konstruksi

Posted on

TP4D merupakan singkatan dari “Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan” yang terbentuk dari “Kejaksaan Negeri” dan “Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi”. Mengacu pada Instruksi Presiden No 7 tahun 2015 mengenai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 dengan maksud meningkatkan upaya pencegahan terjadi tindak pidana korupsi di instansi pemerintah yang dilaksanakan oleh TP4D, Peran TP4D dalam pengadaan Barang dan Jasa lebih menjurus pada pengawalan pihak – pihak proyek konstruksi yang akan menggunakan anggaran proyek agar tidak terjadinya penyimpangan yang dapat menyebabkan kerugian negara.

[sc name=”iklan umum link”]

Lebih mengarah kepada pembangunan konstruksi, perpusteknik.com akan menjelaskan lebih detail mengapa perlu adanya TP4D yang terlibat di dalam proyek konstruksi dan apa saja peran TP4D dalam pengadaan barang dan jasa.

TP4D sangat perlu dilibatkan di dalam proyek konstruksi, karena selain urusan administrasi, proyek konstruksi yang dijalankan membutuhkan bimbingan hukum dan akan berurusan dengan hukum apabila tidak di kawal oleh Tim TP4D. Misalnya di dalam proyek terjadi penyelewengan seperti : Termyn yang tidak wajar, Kesalahan prosedur administrasi, Perubahan yang tidak wajar dalam pembangunan dan lain-lain. Peran TP4D dalam pengadaan barang dan jasa adalah membimbing dan meluruskan proses administrasi apabila sudah tidak sesuai dengan prosedur yang benar.

1. Sikap TP4D dalam permasalahan konstruksi di dalam Rapat Evaluasi
peran TP4D dalam pengadaan barang dan jasa

Tim TP4D yang terlibat di dalam proyek konstruksi diwajibkan harus memiliki wawasan yang luas mengenai hukum yang tersinkronisasi dengan pembangunan yang sedang berlangsung, hal ini dikarenakan begitu banyak cela yang dapat diambil oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab dalam mengelola anggaran proyek. Penindakan yang tegas harus dikeluarkan oleh pihak TP4D pada pihak-pihak proyek konstruksi apabila :

[sc name=”iklan umum link”]

[sc name=”Iklan teknik sesuai konten”]

  1. Kontraktor pelaksana melakukan perubahan di lapangan proyek sedangkan belum adanya persetujuan adendum yang tertuang di dalam Shop Drawing dan MC-0 yang telah di tanda tangani oleh PPK, Peneliti Kontrak, Konsultan Pengawas dan Pihak kontraktor sendiri.
  2. Termyn yang keliru. Misalnya progress kondisi di lapangan baru mencapai 40% tetapi progressnya dibuat menjadi 75% untuk mengambil dana termyn. Walaupun alasannya untuk menjamin kelancaran proyek untuk pengadaan bahan dan upah borongan tenaga kerja, hal tersebut tidak dibenarkan.
  3. Administrasi yang berantakan dan tidak berjalan dengan baik adalah alasan Tim TP4D harus tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, salah satunya adalah laporan mingguan yang sering terlambat disetor ke dinas PU.
  4. Progress yang tidak sesuai schedule yang menyebabkan kontraktor harus menerima SCM apabila setiap kali sudah -10% (Batas SCM 3x, jika tetap terlambat akan terjadi pemutusan kontrak)
  5. Organisasi proyek yang berantakan yang dimana susunan personil proyek tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
  6. Terdapat persekongkolan antara pihak kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
  7. Kontraktor tidak melakukan “uji kubus beton” dan “uji tarik besi” apabila di dalam RAB terdapat item 2 pengujian tersebut.
  8. Kelalaian kontraktor dalam melaksanakan proyek yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal bagi pekerja atau bagi orang lain.
2. Peran TP4D dalam pengadaan barang dan jasa
peran TP4D dalam pengadaan barang dan jasa

Beberapa hal yang dijelaskan diatas merupakan dasar dari peran TP4D dalam pengadaan barang dan jasa yang meliputi :

[sc name=”iklan umum link”]

  1. Memberikan penjelasan hukum di instansi pemerintah BUMN, BUMD dan pihak-pihak terkait lainnya menyangkut : Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelelangan barang dan jasa, perijinan, administrasi, dan pengelolaan keuangan.
  2. Menjadi pendamping hukum pada program kerja proyek konstruksi dari awal hingga proyek selesai.
  3. Mengawal dan mengamankan jalannya peroses pembangunan konstruksi
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
  5. Menegakkan hukum di dalam proyek konstruksi.
  6. Melakukan koordinasi dengan pengawas interen dari pihak pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan berupa penghambat, kegagalan dan kerugian uang negara.

[sc name=”Subscribe website ini”]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *