tanggung jawab kontraktor pelaksana

Peran dan tanggung jawab kontraktor pelaksana

Posted on

Kontraktor pelaksana adalah pihak yang ditunjuk dan di beri amanah untuk melaksanakan pembangunan yang telah di rencanakan oleh pihak perencana. Kontraktor pelaksana yang akan melaksanakan pembangunan biasanya di seleksi dengan melihat pengalaman proyek yang pernah dikerjakan. Jadi, di dalam seleksi tender atau proyek PL (Penunjukan Langsung) kemungkinan besar kontraktor yang akan memenangkan proyek tersebut adalah kontraktor yang sudah memiliki pengalaman yang cukup dan prestasi yang baik serta tidak termasuk dalam “daftar hitam”.

[sc name=”iklan umum link”]

Di dalam pelaksanaan pembangunan tentunya kontraktor pelaksana memiliki peran dan tanggung jawab yang harus dipenuhi demi kelancaran pembangunan tersebut. Pada topik kali ini, perpusteknik.com akan membahas seputar peran dan tanggung jawab kontraktor pelaksana di dalam proyek pembangunan.

1. Peran kontraktor pelaksana

Kontraktor pelaksana berperan penting di dalam mewujudkan hasil yang telah di rencanakan oleh pihak perencana dalam bentuk aktualisasi lapangan. Setiap produk yang telah dibuat dan dikeluarkan oleh pihak perencana tentunya masih dalam bentuk visualisasi dan angan-angan semata, maka pihak kontraktor yang akan membuat produknya dalam bentuk fisik.

Terkadang, produk berupa desain dan analisa anggaran biaya yang dikeluarkan oleh pihak konsultan perencana akan melenceng dari nilai-nilai aktual dilapangan, maka disinilah diperlukan peran dari kontraktor pelaksana untuk meluruskan hasil desain dari konsultan perencana dengan membuat “shop drawing” dan merevisi anggaran pada “MC 0”.

[sc name=”Iklan teknik sesuai konten”]

2. Tanggung jawab kontraktor pelaksana

Selain memiliki peran dalam pembangunan, kontraktor pelaksana juga memiliki tanggung jawab yang harus di selesaikan ketika terjadi kesepakatan di dalam kontrak untuk melaksanakan pembangunan tersebut, tanggung jawab kontraktor pelaksana meliputi :

  1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah dibuat dan dikeluarkan oleh pihak konsultan perencana
  2. Membuat dan menyerahkan progress kepada pemilik proyek, progres ini berupa laporan kemajuan pekerjaan yang meliputi volume yang telah dicapai untuk setiap item pekerjaan setiap minggu dan bulannya.
  3. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kurva-S atau jadwal pelaksanaan yang sudah disepakati bersama dalam rapat evaluasi.
  4. Bertanggung jawab terhadap kelalaian yang menyebabkan kerugian uang negara dengan biayanya sendiri.
  5. Menjamin keselamatan pekerja dengan menyediakan perlengkapan K3.
  6. Menjamin ketersediaan material dalam proses pelaksanaan pembangunan sementara berlangsung, agar proyek yang sementara dikerjakan tidak macet sehingga terhindar dari SCM yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak.
  7. Menjamin jumlah tenaga kerja yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan.
  8. Membuat RMK (Rencana Mutu Kontrak) untuk menjelaskan kegiatan apa saja yang akan dilakukan oleh kontraktor pelaksana selama pekerjaan akan berlangsung
  9. Membuat JUSTEK (Justifikasi Teknis) yang merupakan dasar dari perubahan kontrak yang mencakup gambar kerja dan perubahan biaya (apabila terjadi perubahan). Perubahan sendiri akan SAH apabila telah disetujui oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Pihak perencana, Peneliti Kontrak dan PPK

[sc name=”iklan umum link”]

Tanggung jawab kontraktor pelaksana tidak hanya sebatas dalam proyek pelaksanaan berlangsung, tetapi juga tanggung jawab kontraktor pelaksana selanjutnya adalah menjamin proyek yang telah di realisasikan aman dan nyaman untuk ditempati/digunakan dan sesuai target umur bangunan yang telah direncanakan.

[sc name=”Subscribe website ini”]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *