tanggung jawab konsultan perencana

Peran dan tanggung jawab konsultan perencana

Posted on

Konsultan perencana merupakan pihak yang berperan penting dalam pembangunan konstruksi. Pihak konsultan perencana memiliki peran dan tanggung jawab untuk proses kelancaran awal pembangunan, karena sebelum melaksanakan pembangunan, tentu hal yang utama di lakukan adalah “merencanakan”.

Konsultan perencana merupakan pihak yang akan menerima tugas dari pemberi tugas untuk melakukan perencanaan pembangunan. Perencana ini terdiri dari perseorangan atau badan usaha baik dari swasta ataupun pemerintah.

Pada topik kali ini, perpusteknik.com akan membahas tentang Peran dan Tanggung Jawab konsultan perencana.

1. Peran konsultan perencana

Sebelum awal pembangunan di laksanakan, sangat dibutuhkan peran dari perencana untuk merencanakan desain bangunan serta memprediksi berapa besaran anggaran yang diperlukan untuk melakukan pembangunan tersebut.

[sc name=”Iklan teknik sesuai konten”]

Tanpa perencana, semua kegiatan pelaksanaan konstruksi tidak memiliki target pencapaian yang maksimal, karena peran dari perencana adalah mengarahkan pihak kontraktor untuk melaksanakan pembangunan sesuai yang tertuang di dalam “Gambar kerja” dan “RAB (Rencana Anggaran Biaya).

2. Tanggung jawab konsultan perencana

Tanggung jawab merupakan beban yang harus dipikul oleh pihak perencana dalam melakukan pembangunan konstruksi, tanggung jawab perencana tidak boleh di bebankan ke pihak kontraktor. Karena pada prinsip dan dasarnya tugas perencana adalah “merencanakan” sedangkan tugas kontraktor adalah “melaksanakan”. tanggung jawab konsultan perencana ini meliputi :

[sc name=”iklan umum link”]

  1. Meninjau kondisi lapangan sebagai acuan perencanaan pembangunan
  2. Menyediakan gambar kerja sebagai acuan untuk penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan sebagai acuan tukang untuk bekerja di lapangan
  3. Menyusun RAB sesuai dengan item pekerjaan yang ada di dalam gambar kerja
  4. Menyediakan gambar 3D (jika perlu)
  5. Membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat untuk pedoman pelaksanaan pembangunan
  6. Mengkombinasikan hasil desain dengan ide dan masukkan dari pemberi tugas
  7. Bertanggung jawab penuh terhadap hasil desain yang dibuat

[sc name=”iklan umum link”]

Walaupun jika seandainya perencanaan telah selesai dilaksanakan, pihak konsultan perencana tidak boleh begitu saja melepaskan tanggung jawabnya. karena tanggung jawab konsultan perencana selanjutnya adalah : meninjau dan menyetujui / menolak hasil perubahan yang dilakukan oleh pihak kontraktor jika terjadi perubahan desain atau yang disebut dengan shop drawing.

Apabila kontraktor telah melaksanakan pembangunan sesuai dengan apa yang dilaksanakan oleh pihak konsultan perencana tetapi terjadi kegagalan konstruksi maka ini adalah Tanggung jawab konsultan perencana sepenuhnya karena hal tersebut di anggap menjadi kelalaian perencana dalam merencanakan pembangunan. Sebaliknya, apabila kontraktor seenaknya melaksanakan pembangunan dan sudah bergeser dari apa yang direncanakan oleh pihak perencana, kemudian terjadi kegagalan konstruksi, maka ini merupakan tanggung jawab dari pihak kontraktor, “kecuali jika segala perubahan yang di lakukan oleh kontraktor telah disetujui dan di tanda tangani kembali oleh pihak perencana, maka ini adalah tanggung jawab konsultan perencana.

[sc name=”Subscribe website ini”]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *