Contents
- 0.0.1 1. Menunjuk Pelaksana proyek
- 0.0.2 2. Taat terhadap tata pelaksanaan konstruksi
- 0.0.3 3. Pemborong siap menerima resiko
- 0.0.4 4. Penjagaan Keamanan
- 0.0.5 5. Mengadakan bangsal dan tempat pekerjaan
- 0.0.6 6. Pemborong harus menyiapkan gambar bestek
- 0.0.7 7. Menjamin kesejahteraan pegawai / pekerja
- 0.0.8 8. Pemborong harus membuat rencana kerja
- 0.0.9 9. Mengenai biaya pengawasan
- 0.0.10 10. Permulaan pekerjaan
- 0.0.11 11. Penyerahan pekerjaan
- 0.0.12 12. Pemeliharaan sesudah pelaksanaan
- 0.0.13 13. Kerugian yang diakibatkan oleh bencana
- 0.0.14 14. Penunjukan/keterangan/penjelasan
- 0.0.15 15. Mengenai Tender
- 0.0.16 16. Kekurangan dan kelebihan pekerjaan
- 0.0.17 17. Mengenai pembayaran
- 0.0.18 18. Penyelesaian pekerjaan
- 0.0.19 19. Pembayaran denda
- 1 Share this:
- 2 Related posts:
Setiap kegiatan proyek konstruksi memiliki peraturan, secara umum peraturan ini meliputi :
1. Menunjuk Pelaksana proyek
Pelaksana adalah tekhnisi yang berkuasa di lapangan yang ditunjuk oleh pemborong. Pelaksana dipercayakan untuk bertanggung jawab terhadap progress lapangan sesuai dengan perencanaan. Pelaksana yang direkomendasikan yaitu pelaksana yang memiliki ilmu pengetahuan dan skill dibidang keteknikan, penunjukkan dari pemborong terhadap pelaksana harus diketahui oleh “direksi/pengawas” secara tertulis.
2. Taat terhadap tata pelaksanaan konstruksi
Pemborong wajib taat terhadap hal-hal terkait penyelenggaraan pembangunan, setiap kelalaian akan menjadi tanggung jawab dari pemborong.
3. Pemborong siap menerima resiko
Jika terdapat ketidaklancaran terhadap pekerjaan yang dilaksanakan entah kualitas bangunan jelek, tidak sesuai dengan gambar rencana atau pelaksanaannya terlambat, maka direksi/pengawas memiliki hak terhadap biaya pemborong apakah pemborong tersebut masih diberi kesempatan untuk melanjutkan atau diganti dengan pemborong lainnya tetapi jika dilakukannya pergantian maka pemborong yang sebelumnya tidak akan mendapat ganti rugi dalam bentuk apapun. [sc name=”iklan umum inarticel”]
4. Penjagaan Keamanan
Pemborong diwajibkan megadakan penjagaan di lahan proyek seperti menjaga ketersediaan bahan, kualitas bangunan saat ditinggal dan dengan memberikan pagar pengaman disekeliling lahan proyek untuk menjaga keamanan selama masa pembangunan.
5. Mengadakan bangsal dan tempat pekerjaan
Pemborong harus mengadakan tempat-tempat kerja yang cukup selain itu tempat kerja direksi/pengawas juga harus diadakan.
6. Pemborong harus menyiapkan gambar bestek
Pemborong harus menyediakan gambar penjelasan yang dibutuhkan serta gambar kerja dari bekisting beton bertulang. Gambar tersebut diperiksa dan dibubuhi tanda tangan oleh pengawas. Saat sudah ada tanda tangan dari pengawas, maka tidak boleh melakukan perubahan terkecuali terjadi hal yang sangat mendesak untuk dilakukannya perubahan tetapi perlu diambil “pemotretan” sebagai bukti yang nyata dari setiap termin pekerjaan.
7. Menjamin kesejahteraan pegawai / pekerja
Pemborong harus memberikan jaminan jam kerja pada pekerja sesuai dengan peraturan standard. Jam kerja dan lemburpun harus sesuai dengan biaya yang diberikan
8. Pemborong harus membuat rencana kerja
Pemborong harus membuat schedule pelaksanaan dan urutan pekerjaan dilapangan konstruksi yang harus dikerjakan oleh pelaksana.
9. Mengenai biaya pengawasan
Jika proyek pembangunan milik pemerintah maka biaya pengawasan dipikul oleh negara.
10. Permulaan pekerjaan
Setelah dimulainya tanda tangan kontrak kerja antara pihak-pihak terkait, maka pekerjaan dianggap telah dimulai.
11. Penyerahan pekerjaan
Dalam penyerahan pekerjaan bangunan harus ditentukan pelaksanaan sampai selesai, misalnya waktu pekerjaan dilakukan dalam …… hari, waktu pelaksanaan bisa saja berubah jika ada penambahan atau pengurangan.
12. Pemeliharaan sesudah pelaksanaan
Segala kerusakan yang terjadi pada proyek, pemborong harus menjamin perbaikannya atau pemeliharaannya, jika pemborong tidak mampu melaksanakannya maka pemeliharaan akan dikerjakan oleh direksi/pengawas memakai biaya pemborong dari hasil termin terakhir.
13. Kerugian yang diakibatkan oleh bencana
Jika pada pelaksanaan pemborong mengalami kerugian akibat kerusakan gedung yang disebabkan oleh bencana dan pemborong telah berupaya sekuat mungkin memperkecil segala kerusakan maka pemborong berhak mendapatkan penggantian. Segala kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam juga membuat pemborong bebas dari tanggung jawab kerugian yang terdapat dalam gambar rencana. [sc name=”iklan umum link”]
14. Penunjukan/keterangan/penjelasan
Pemborong harus membuat penunjukkan/keterangan/penjelasan seperti : pada hari ….. tgl …. Bulan ….. jam …. WIB, akan diberikan petunjuk oleh kepala …… alamat kantor ….. disisi lain harus dijelaskan pula daerah/tempat dimana bangunan akan didirikan.
15. Mengenai Tender
Tender dilaksanakan menurut UU pemerintah yang berlaku hingga saat ini. Surat penawaran pemborong harus dimasukkan selambat-lambatnya hari …. Tgl …. Bulan ….. jam ….. dikantor kepala jabatan ……. Alamat …… surat penawaran harus memiliki materai di dalam sampul yang tertutup. Dengan kesungguhan menerima proyek yang ditawarkan, pemborong tidak boleh menarik kembali surat penawarannya.
16. Kekurangan dan kelebihan pekerjaan
Untuk pekerjaan yang kurang dan lebih terlebih dahulu harus disetujui oleh direksi/pengawas, sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Analisa pekerjaan kurang dan lebih ini dianalisa berdasarkan satuan m2 atau m3
17. Mengenai pembayaran
Pembayaran untuk pemborong dapat dilakukan dengan bebearapa cara, salah satunya yaitu dengan system termin, apa itu termin? Termin merupakan pembayaran yang dilakukan pertahap setiap item-item pekerjaan tertentu selesai maka pemborong harus mendapatkan pembayaran dari termin sekian persen. Misalnya :
- Angsuran ke-1 dapat diberikan 20% dari biaya borongan setelah pekerjaan pondasi telah selesai
- Angsuran ke-2 dapat diberikan 20% dari biaya borongan setelah pekerjaan pas. Bata dan kuda-kuda telah selesai
- Angsuran ke-3 dapat diberikan 20% dari biaya borongan setelah pekerjaan atap ditutup genteng
- Angsuran ke-4 dapat diberikan 20% dari biaya borongan setelah pekerjaan plesteran dan ubin telah dikerjakan
- Angsuran ke-5 dapat diberikan 15% dari biaya borongan apabila pekerjaan telah selesai dan diterima oleh direksi/pengawas.
- Angsuran ke-6 akan diberikan 5% dari biaya borongan apabila pekerjaan sudah selesai dengan betul dan dalam jangka waktu 6 bulan serta dianggap telah selesai menurut direksi setelah itu pemborong berhak mendapatkan sisanya.
18. Penyelesaian pekerjaan
Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat dibuat disebabkan kondisi cuaca yang tidak memungkinkan, misalnya di saat pengecoran terjadi hujan beberapa hari, maka pengecoran harus ditunda karena mengecor disaat hujan akan menimbulkan bahaya dari segi struktur setelah bangunan itu dipakai. [sc name=”iklan umum link”]
19. Pembayaran denda
Jika pemborong tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kontrak tanpa alasan yang sah dan alasan yang jelas, maka pemborong wajib membayar denda akibat keterlambatannya. denda ini dapat dijalani /hari atau /minggu atau /bulan ditinjau dari seberapa pentingya gedung yang akan dibangun, selain itu pemborong wajib membayar denda jika lalai dalam mengerjakan pekerjaan dari gambar bestek. [sc name=”Subscribe website ini”]
[sc name=”Iklan teknik sesuai konten”]