Contents
Didalam mengerjakan proyek konstruksi khususnya bangunan milik pemerintah, Pemborong atau Kontraktor yang ingin mengikuti proyek tersebut harus memiliki dana di Bank atau pemborong memiliki referensi Bank. Jumlah uang yang dimiliki oleh pemborong di bank merupakan rahasia Bank itu sendiri dan tekhnisi yang mengetahuinya pun hanya pihak pemborong. [sc name=”iklan umum link”]
Umumnya pada pelaksanaan proyek konstruksi, pembayaran yang diberikan kepada pemborong terdiri dari 2 cara yaitu :
1. Sumber Dana Sistem termin
Di dalam surat kontrak apabila pembayaran jasa pemborong dilakukan dengan system termin, maka itu berarti pemborong akan dibayar secara bertahap, misalnya dana yang dibayarkan ke pemborong bernilai 350 juta rupiah dan terdapat 10 item pekerjaan, maka terdapat sekian persentasi dari 10 item pekerjaan itu hingga akhirnya pemborong akan mendapatkan pembayaran sampai 100% pada saat semua item pekerjaan dilaksanakan. Oleh karena itu pada saat pemborong memulai item pertama maka pemborong harus memakai uangnya sendiri dulu untuk menyelesaikan item pekerjaan pertama sampai selesai item pertama barulah termin pertama akan diterima oleh pemborong.
2. Sumber Dana Sistem voor Financieren
Jika pada system termin pemborong dibayar bertahap, maka system voor Financieren adalah pembayaran yang akan diterima oleh pemborong ketika semua pekerjaan pembangunan telah selesai dilaksanakan. Dari item pertama sampai item terakhir pekerjaan konstruksi harus didanai oleh pemborong. Suatu contoh misalnya pada sebuah tender diberitakan bahwa sebuah perencanaan pembangunan rumah sakit milik pemerintah akan dibangun dan telah mempunyai gambar rencana serta sudah memiliki persiapan yang matang untuk diadakannya pelaksanaan tetapi tender ini memberikan putusan kontrak kerja dengan system pembayaran voor Financieren, maka pemborong yang tertarik dan memenangkan tender harus memiliki dana yang cukup dan dapat menjamin terselesainya pekerjaan tersebut sesuai dengan waktu kontrak kerja. Biasanya bagi pemborong yang tidak memiliki cukup dana, maka pemborong tersebut berusaha sekuat mungkin mendapatkan pinjaman dana dari Bank.
Secara logis Bank tidak mungkin begitu saja meminjamkan uang dengan dana yang sangat besar tanpa adanya jaminan dari pihak pemborong. Untuk itu Bank mempunyai syarat khusus sebagai pegangan atau jaminan. jika pemborong tidak memiliki jaminan yang meyakinkan pihak bank maka cara satu-satunya biasanya menggadaikan surat kontrak ke Bank, sangat jarang pihak Bank mau menerima surat kontrak sebagai jaminan, untuk itu mungkin butuh tambahan ekstra meyakinkan pihak Bank. [sc name=”Subscribe website ini”]
[sc name=”Iklan teknik sesuai konten”]