Contents
Di dalam dunia konstruksi pada saat pemborong telah menandatangani surat kontrak dan telah diberikan amanah untuk menjalankan proyek yang di lelang, maka pemborong harus menyiapkan dana yang cukup. Apabila di saat proses pekerjaan pemborong mengalami kesulitan dana, sedangkan pemborong mengejar target penyelesaian pekerjaan maka disaat inilah dibuatlah suatu persetujuan dari principal/pemberi proyek, dimana persetujuan ini menyatakan bahwa pemborong tersebut bisa menitipkan harga borongan kepada Bank. Untuk kasus seperti ini maka penagihan kepada principal/pemberi proyek dilaksanakan oleh pihak Bank.
Hal ini menjadikan Bank memiliki hak-hak yang dimiliki oleh pemborong, inilah yang disebut dengan In-Cessi.
Perbedaan antara surat kontrak In-Cessi dengan penggadaian surat kontrak yang dilakukan pada system voor financieren yang menggadaikan surat kontrak untuk mendapatkan dana yang cukup yaitu sebagai berikut :
1. In-Cessi (Penitipan Surat Kontrak)
- surat kontrak In-cessi yaitu surat kontrak yang memuat penitipan harga borongan kepada Bank
- surat kontrak In-Cessi menjadikan Bank memiliki hak-hak seperti pemborong
- Surat kontrak In-Cessi memberi Bank kuasa untuk menagih pembayaran untuk pemborong dari principal/pemberi proyek.
2. Menggadaikan surat kontrak pada sistem voor financieren
- Harga borongan merupakan harga yang digadaikan pada pihak Bank
- Bank tidak memiliki hak yang dimiliki oleh pemborong, seperti menagih pembayaran ke principal/pemberi proyek
- sering juga terjadi kasus dimana pemborong meminta kepada pihak Bank untuk menagih pembayaran ke principal
[su_note]
Catatan :
Pekerjaan yang dilakukan berdasarkan sistem kontrak (IN-CESSI) pada dasarnya dilarang untuk proyek pembangunan selain milik pemerintah.[/su_note]
[sc name=”Subscribe website ini”]
[sc name=”Iklan teknik sesuai konten”]