pengadaan alat

Kebijakan Pengadaan Alat

Posted on

Pengadaan alat dilakukan berdasarkan keadaan riil alat dan harus mendapat dukungan dari kepastian perolehan proyek. Kegiatan dari pengadaan alat dapat melalui investasi, mengikuti prosedur, dan mengacu pada kebijakan investasi aktiva tetap serta pernyertaan modal pada perusahaan.
Dalam kegiatan pengadaan alat, kiranya setiap pihak yang berperan di dalamnya sudah memperhitungkan berbagai macam aspek yang menguntungkan perusahaan. Keuntungan yang diperhitungkan memiliki jangka panjang ataupun jangka pendek.
Di dalam memilih alat, begitu banyak yang mesti dipertimbangkan yaitu :

1. Alat yang akan digunakan sudah terbukti andal (mampu bertahan dalam jangka yang lama serta ekonomis)
2. Memperhatikan merek/spesifikasi alat
3. Mempunyai reputasi (alat sudah terbukti kemampuannya dalam mengerjakan proyek)
4. Kelengkapan alat seperti tool kit, suku cadang fast moving dan buku manual

[sc name=”Iklan teknik sesuai konten”]

Apabila pengadaan alat melibatkan pihak-pihak tertentu dengan cara sewa, maka sudah menjadi keharusan untuk membuat suatu perjanjian / surat kontrak yang di dalamnya berisi mengenai hak dan kewajiban oleh pihak-pihak terkait. hal-hal yang harus diatur dalam perjanjian kontrak tersebut yaitu :

1. Jangka waktu penggunaan alat
2. Jenis, merek, jumlah dan tipe alat yang menjadi objek perjanjian
3. Sanksi-sanksi yang akan diterima apabila terjadi keterlambatan penyerahan, kerusakan dan lain-lain.
4. Tarif yang disepakati dalam kerjasama
5. Biaya operasi dan pemeliharaan, berupa bahan bakar, pelumas, dan biaya perbaikan
6. Wewenang dalam pengoperasian alat
7. Cara pembayaran pengadaan alat
8. Dan lain-lain yang dianggap perlu serta sebagai penunjang dalam perjanjian kontrak

Dalam ketentuan khusus terdapat alat-alat tertentu yang diperlukan untuk menyertakan kelengkapan alat, pilihan ini tidak menjadi wajib tetapi bersifat optional (pilihan) dan alangkah lebih baik disertakan dalam perjanjian kerjasama. disisi lain hal ini juga sebagai persyaratan baku, ketentuan ini antara lain :

1. Buku manual dan parts catalog
2. Perlengkapan alat yang diperlukan
3. Buku riwayat alat
4. Tool kit
5. Suku cadang yang bersifat fast moving
6. Dokumen yang diperlukan
7. Check list kondisi alat

Untuk alat yang pengadaannya dilakukan dengan cara investasi, maka hal ini mengandung konsekuensi adanya kewajiban pengembalian biaya investasi yang harus lunas dalam periode umur ekonomis alat. [sc name=”iklan umum link”]

Agar alat mampu mengembalikan biaya investasi, alat tersebut digunakan dengan maksimal sebelum umur ekonomis alat habis. Umur ekonomis alat merupakan umur yang ditetapkan oleh perusahaan, lamanya dari umur ekonomis alat tergantung dari jenis dan merek alatnya, ada yang 3 tahun, 5 tahun, 10 tahun dan 15 tahun dan ada juga diatas 15 tahun. Peraturan umur ekonomis alat mengacu pada aturan perusahaan / Peraturan Akuntansi Indonesia (PAI). Apabila umur alat ekonomis sudah habis, maka sudah dapat dipastikan biaya pemeliharaan alat akan meningkat tajam dan sering mendapatkan masalah saat alat sering dioperasikan. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka alat harus diremajakan atau direkondisi. [sc name=”Subscribe website ini”]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *