Contents
Tender Konstruksi merupakan kegiatan yang sangat penting bagi beberapa pihak yang ingin memenangkan lelang proyek konstruksi. Di dalam pengadaan barang atau jasa konstruksi, terdapat beberapa pihak yang menjalankan kegiatan tersebut. semua pihak memiliki tanggung jawab, pihak-pihak ini memiliki tugasnya sendiri-sendiri demi melancarkan tender yang diselenggarakan oleh panitia tender, walaupun memiliki tugas sendiri-sendiri, pihak-pihak ini memiliki kerja yang saling berhubugan antara yang 1 dengan yang lainnya. Mereka ini adalah :
1. Pengguna
Pengguna merupakan badan hukum atau seseorang atau bisa juga pemerintah yang memiliki pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa serta menjadi pihak yang bertanggung jawab menyediakan semua biaya yang diperlukan dalam tender proyek konstruksi yang dimaksud.
[sc name=”iklan umum link”]2. Perancang / perencana (arsitek)
Perancang / perencana (arsitek) adalah badan hukum, instansi, seseorang atau pemerintah yang pekerjaannya melakukan perancangan/perencanaan desain konstruksi terhadap permintaan pengguna. umumnya, arsitek yang akan melakukan pekerjaan desain konstruksi yaitu arsitek yang telah ditunjuk oleh pengguna untuk menyelesaikan perencanaan konstruksi yang dimaksud. Dalam perencanaan konstruksi, perancang / perencana harus patuh terhadap surat perjanjian kontrak yang telah dibuat di dalam tender.
3. Kontraktor atau konsultan
Kontraktor atau konsultan adalah badan hukum atau instansi yang pekerjaannya merujuk pada pelaksanaan pembangunan yang direncanakan oleh Arsitek. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor merupakan pekerjaan yang telah sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah ditetapkan dan disepakati di dalam Tender.
4. Panitia Tender konstruksi
Pada kegiatan tender untuk pengadaan barang dan jasa, umumnya pengguna membentuk panitia tender. Panitia tender tersebut merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh pengguna dan bertanggung jawab terhadap suksesnya tender yang diselenggarakan. Demi suksesnya kegiatan tender, panitia tender harus melakukan proses pengadaan, mulai dari penyusunan dokumen pengadaan dan memilih calon kontraktor serta konsultan yang yang akan bergabung di dalam kegiatan tender proyek pembangunan. Selain itu, panitia tender juga meminta penawaran dan mengevaluasi anggaran yang akan di anggarkan oleh pihak perencana. Dan untuk menyempurnakan segala kegiatan yang menyangkut tender, maka panitia tender harus menyediakan dokumen kontrak yang akan disepakati oleh pihak-pihak yang terkait di dalamnya serta menunjuk pengawas atau direksi yang akan mengawasi proses konstruksi. [sc name=”Subscribe website ini”] [sc name=”Iklan teknik sesuai konten”]