dana desa
Foto: ngawikab.id

BLT Dana Desa Rp 300 Ribu

Posted on

Dampak COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia begitu terasa akibat terbatasnya kegiatan ekonomi. Hal ini juga sedikit banyak berimbas pada kesejahteraan masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, untuk mengantisipasi terjadinya kesenjangan sosial, pemerintah mulai memberikan dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.

BLT Dana Desa merupakan salah satu bansos yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak 2020 kemarin dan berlanjut di tahun 2021. Namun, di tahun 2021 ini terdapat beberapa perubahan dalam hal besaran juga waktu pemberian BLT. Selengkapnya mengenai perubahan-perubahan tersebut dapat disimak sebagai berikut.

Besaran Nominal BLT dan Jangka Waktu Pemberian Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah bagian dari bantuan sosial yang diusung oleh pemerintah untuk membantu perekonomian di masa pandemi dengan menargetkan para masyarakat miskin di desa. Adapun sumber dana untuk pemberian bantuan tersebut berasal dari Dana Desa.

Pada tahun 2020, besaran jumlah BLT Dana Desa yang diberikan adalah Rp 600.000 per bulannya dalam kurun waktu 3 bulan. Kemudian, di bulan keempat hingga kesembilan, jumlah bantuan berganti menjadi Rp 300.000 per bulan.

Namun, pada tahun 2021, pemerintah telah menambah anggaran untuk BLT Dana Desa menjadi Rp 53 miliar. Sehingga, pemberian dana bantuan bisa dilakukan selama 12 bulan hingga bulan Desember mendatang dengan besaran jumlah sebesar Rp 300.000. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 mengenai Pengelolaan Dana Desa.

Ketentuan-Ketentuan Mengenai BLT Dana Desa

Dalam proses penyaluran BLT Dana Desa, apabila kebutuhan desa melebihi jumlah maksimal alokasi dana, maka pihak Kepala Desa boleh mengajukan usulan mengenai penambahan alokasi dana kepada piak Bupati atau Wali Kota, atau mengambil dari dana desa diluar dari alokasi untuk BLT Dana Desa.

Namun, jika anggaran dari BLT Dana Desa ternyata berlebih, pemerintah desa dapat memanfaatkannya untuk pemulihan perekonomian di desa tersebut. Apabila terdapat penyalahgunaan dana desa oleh pihak pemerintahan desa, maka Menter Keuangan dapat menghentikan penyaluran dana desa di desa yang bersangkutan.

Syarat Penerima BLT Dana Desa

Untuk bisa mendapatkan BLT Dana Desa, setidaknya masyarakat harus memenuhi syarat dan kriteria yang akan dijelaskan berikut.

  1. Warga yang miskin dan berdomisili di desa tersebut.
  2. Bukan menjadi bagian dari penerima kartu sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), kartu prakerja, maupun bansos yang lain.
  3. Mengalami kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian selama masa pandemi COVID-19.
  4. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Selain syarat di atas, para tim pendata BLT Dana Desa harus mengutamakan pada keluarga miskin yang dikepalai oleh perempuan, para lansia, serta penyandang disabilitas untuk mendapatkan BLT Dana Desa tersebut. Pendataan Keluarga Penerima Manfaat  BLT Dana Desa juga diharuskan untuk mempertimbangkan DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Kementerian Sosial.

Baca juga: Cara Mendapat BLT UMKM 1,2 Juta Agar Langsung Cair

Alur Pendataan Penerima BLT Dana Desa

Pendataan calon penerima BLT Dana Desa dilakukan  dengan beberapa tahapan dan secara penuh menjadi tanggung jawab dari pihak desa. Adapun urutan atau alur pendataan bagi calon penerima BLT Dana Desa adalah:

  1. Pihak perangkat desa menyiapkan data yang meliputi profil penduduk berkaitan dengan usia, pendidikan, kesejahteraan, kesehatan, dan disabilitas.
  2. Kepala desa menunjuk dan memberikan surat tugas pada relawan desa untuk mendata calon penerima BLT Dana Desa.
  3. Jumlah pendata BLT Dana Desa minimal berjumlah 3 orang dan apabila lebih harus berjumlah ganjil.
  4. Pendataan dilakukan di tingkat RT dan RW.
  5. Proses pendataan harus sesuai dengan protokol kesehatan.
  6. Dokumen hasil pencatatan atau pendataan akan dibahas dalam Musdesus atau Musyawarah Desa Khusus untuk validasi lebih lanjut.
  7. Dokumen ditandatangani oleh Kepala Desa dan BPD.
  8. Dokumen disampaikan ke Wali Kota atau Bupati.
  9. Kepala desa memberikan informasi atau surat pemberitahuan kepada para penerima BLT Dana Desa.

Sekian uraian mengenai BLT Dana Desa Rp 300 ribu yang dikhususkan pada warga miskin dan tidak mampu di kalangan masyarakat pedesaan. Diharapkan bantuan ini mampu disalurkan sesuai dengan ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak pemerintah desa tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *