Cara Mengajukan KPR

Posted on

Harga rumah dari tahun ke tahun bisa dikatakan terus meningkat dan hal ini dapat menjadi kendala bagi beberapa orang yang berencana membeli rumah. Dalam hal ini, KPR atau Kredit Pemilikan Rumah dapat dijadikan sebagai solusi tersendiri sebagai pembiayaan rumah secara kredit. Hanya saja, dalam mengajukan KPR sering kali banyak yang gagal sehingga urung mendapatkan pendanaan. Nah, supaya pengajuanmu tidak sampai ditolak oleh pihak, mari simak cara mengajukan KPR berikut.

Syarat-Syarat Utama Mengajukan KPR

Saat akan mengajukan KPR, terdapat syarat-syarat utama yang harus dipenuhi oleh pemohon KPR. Syarat tersebut adalah usia dari pemohon pengajuan KPR tidak kurang dari 21 tahun serta tidak lebih dari 50 tahun. Kemudian, ketika mengajukan KPR ke pihak bank, pemohon diharuskan membawa beberapa dokumen yaitu:

  1. Fotokopi KTP milik pemohon
  2. Akta nikah atau akta cerai
  3. Kartu keluarga (KK)
  4. Surat keterangan sebagai WNI (Dokumen ini khusus bagi WNI yang mempunyai keturunan dari warga asing)
  5. Dokumen yang berhubungan dengan kepemilikan agunan seperti SHM, PBB, IMB

Syarat Tambahan Mengajukan KPR

Selain beberapa syarat utama di atas, masih ada syarat-syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh pemohon saat akan mengajukan KPR. Syarat-syarat tambahan tersebut dibedakan sesuai dengan profesi dari pemohon, diantaranya adalah:

Bagi Karyawan

Dokumen tambahan pengajuan KPR bagi karyawan diantaranya adalah surat keterangan dari tempat bekerja, slip gaji, dan buku tabungan yang menunjukkan keuangan selama 3 bulan terakhir.

Bagi Wiraswasta dan Profesional

Sementara itu, bagi wiraswasta atau pekerja profesional harus membawa dokumen tambahan yang terdiri dari NPWP, catatan rekening bank, bukti transaksi keuangan usaha, SIUP, surat izin usaha, dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Langkah-Langkah dalam Mengajukan KPR

Jika kamu sudah memahami mengenai syarat yang harus diajukan saat mengajukan KPR, berikutnya kamu dapat memulai proses pengajuan dengan mengikuti beberapa langkah berikut.

  1. Siapkan seluruh dokumen yang diminta, jangan sampai ada satu pun dokumen yang tertinggal
  2. Datangi bank tujuan dengan membawa syarat-syarat yang sudah disiapkan
  3. Wawancara dengan pihak bank, biasanya bank akan menanyakan beberapa hal berhubungan degan kemampuan pemohon dalam melunasi cicilan
  4. Membayar uang muka ke developer, pihak bank dalam hal ini tidak akan memberikan pembiayaan untuk uang muka, sehingga kamu harus menyiapkan anggaran sendiri untuk hal tersebut
  5. Tunggu Surat Persetujuan Perjanjian Kredit (SPPK) dari bank
  6. Jika SPKK sudah keluar, datangi notaris untuk menandatangani akta kredit dan keperluan mengurus sertifikat
  7. Dalam tahap ini, proses serah terima kunci bisa dilakukan, akan tetapi sertifikat rumah belum dapat dipegang oleh pemohon dan masih ada di pihak bank. Sertifikat tersebut baru diserahkan oleh bank jika cicilan telah lunas.

Disamping langkah-langkah yang telah disebutkan di atas, kamu juga harus mengetahui beberapa hal saat mengajukan KPR. Pertama, penghasilan pemohon setidaknya harus 3 kali lipat lebih besar dari jumlah cicilan per bulannya. Kedua, pastikan jika riwayat kreditmu bersih, sehingga lolos dalam pengecekan BI. Ketiga, pilih waktu yang tepat dalam mengajukan KPR, lebih baik untuk mengajukan KPR di minggu ketiga atau keempat. Hal ini dikarenakan bank sedang melakukan penyaluran kredit di waktu tersebut.

Itulah rangkaian penjelasan tentang cara mengajukan KPR buat kamu yang ingin menggunakan program ini sebagai pembiayaan pembelian rumah. Sebelum benar-benar mengajukan KPR, perhatikan lagi mengenai kelengkapan syarat-syarat yang diminta, supaya tidak sampai ditolak oleh bank karena syarat yang dibawa tidak lengkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *