Contents
Usaha mikro kecil menengah atau UMKM adalah salah satu yang mengalami dampak dari COVID-19. Menyikapi akan hal ini, pemerintah telah mengupayakan untuk memberikan dana bantuan kepada pelaku UMKM di tahun 2020 sebesar Rp 2,4 juta. Dana ini diharapkan bisa membantu pelaku UMKM supaya usahanya masih dapat berjalan di tengah pandemi COVID-19.
Diketahui bantuan tersebut juga akan diberikan pada tahun 2021 ini, mengingat wabah COVID-19 juga masih belum dapat diatasi. Hanya saja untuk nominalnya diketahui berubah. Untuk mengetahui lebih jelas bagaimana mekanisme pemberian BLT UMKM dan berapa nominal yang diberikan, berikut penjelasan lengkapnya.
Perubahan Nominal BLT UMKM
Dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, pada tanggal 1 April 2021, Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UMKM, memberikan pengumuman resmi jika BLT UMKM yang semula diberikan sejumlah Rp 2,4 juta turun menjadi Rp 1,2 juta. Potongan sebesar 50 persen ini diberlakukan dikarenakan dana yang dimiliki pemerintah cukup terbatas.
Setidaknya, jumlah penerima BLT Dana Desa dianggarkan sebanyak 12,8 juta penerima. Sementara itu, jika dana dipotong sebanyak 50 persen, justru untuk lembaga penyalur dari BLT UMKM diperbanyak yang mana sebelumnya hanya melalui BNI, BRI, sekarang ditambah dengan Bank Mandiri, BPD, serta Pos Indonesia. Perubahan kebijakan untuk BLT UMKM di tahun 2021 ini juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No. 2 tahun 2021.
Waktu Pembukaan BLT UMKM
Waktu pembukaan pendaftaran BLT UMKM direncanakan akan berlangsung mulai bulan Maret 2021. Pemberian BLT UMKM di bulan Maret tersebut menjadi bantuan tahap ke-3, setelah tahap ke-1 dan ke-2 telah dilakukan pada tahun 2020. BLT UMKM sendiri merupakan bagian dari kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Syarat Penerima BLT UMKM
Sesuai dengan tujuan dari pemberian BLT UMKM, penerima dari bantuan sosial ini dikhususkan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun yang sudah pernah mendapatkannya di periode sebelumnya. Adapun bagi Anda yang termasuk dalam pelaku usaha mikro dan ingin mendapatkan BLT UMKM, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi.
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Mempunyai usaha mikro
- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, dan pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak dalam pembiayaan dari perbankan dan KUR serta tidak sedang menerima kredit
- Apabila alamat domisili usaha dengan KTP pelaku usaha tidak sama, maka pelaku usaha dapat melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha.
Cara Mendapatkan BLT UMKM
Setelah mengetahui syarat-syarat penerima BLT UMKM, para calon penerima BLT UMKM akan diusulkan oleh pihak pengusul BPUM, dalam hal ini adalah 1) Dinas bidang koperasi dan UMKM; 2) Koperasi yang sudah disahkan secara hukum; 3) Kementerian atau Lembaga; 4) Perbankan maupun perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK.
Kemudian, bagi pihak calon penerima BLT UMKM diharuskan untuk melengkapi beberapa data kepada para pengusul, diantaranya:
- Nama dan identitas yang lengkap
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di KTP
- Jenis bidang usaha
- Nomor telepon yang dapat dihubungi.
Nah, demikian rangkaian informasi mengenai BLT UMKM yang semula diberikan senilai Rp 2,4 juta sekarang turun menjadi Rp 1,2 juta. Bantuan dari pemerintah bagi para pelaku UMKM ini bisa dibilang menjadi alternatif bagi para pelaku usaha mikro untuk menyelamatkan suaha mereka di tengah ketidakstabilan ekonomi di masa COVID-19.
Cara Mendaftar BLT UMKM
Pendaftaran dapat dilakukan melalui dinas koperasi serta UMKM kabupaten kota di wilayah domisili Anda. Kementerian memberikan kewenangan terhadap pemerintah kabupaten kota untuk mengatur proses pendaftaran berlangsung.
Anda perlu hati-hati ketika masuk ke link pendaftaran online kabupaten kota karena terdapat link palsu. Untuk menemukan link pendaftaran yang benar, Anda dapat menanyakannya ke pegawai dinas umkm kabupaten kota. Selain itu Anda juga dapat mencari lewat google serta kunjungi situs resmi dinas koperasi serta umkm kabupaten kota Anda atau dapat juga cek ke akun media sosial resmi dinas tersebut.
Perlu diingat pendaftaran bantuan UMKM tidak dipungut biaya sama sekali, atau GRATIS.
Semoga Anda segera terdaftar agar dana bantuan segera dapat diterima.