Contents
Pengertian Ruang Terbuka Hijau Perkotaan
Ruang terbuka hijau perkotaan merupakan ruang kota yang di dalamnya tidak memiliki bangunan apapun dan area ruang terbuka hijau perkotaan merupakan ruang yang permukaannya dipenuhi oleh tanaman-tanaman hijau untuk melindungi habitat, sumber pertanian, sarana lingkungan, kualitas atmosfer serta berfungsi untuk menunjang kelestarian air dan tanah. Disisi lain ruang terbuka hijau juga digunakan untuk meningkatkan kualitas asrsitektur lansekap suatu wilayah dimana ruang terbuka hijau perkotaan dapat meningkatkan keindahan serta kenyamanan lingkungan yang terdiri dari ruang pulau, koridor atau oasis sebagai tempat peristirahatan.
1. Manfaat Ruang Terbuka Hijau yaitu untuk kenyamanan Perkotaan
Ruang terbuka hijau perkotaan harus didesain dengan mempertimbangkan adanya tempat istirahat dan juga tempat rekreasi seperti hutan, taman hijau dan area hijau lainnya. Manfaat dari adanya ruang terbuka hijau perkotaan ini yaitu untuk menyerap kebisingan lalu lintas jalan raya dalam kota pada area perumahan dan juga tanaman yang tumbuh di dalam kota tersebut memiliki nilai-nilai estetika yang dapat membuat kota tersebut menjadi lebih menarik serta dapat mengurangi suhu panas diarea kota tersebut.
2. Manfaat Ruang Terbuka Hijau untuk Meningkatkan kualitas sosial
Sungguh besar manfaat dari ruang hijau perkotaan karena disisi lain ruang terbuka hijau dapat meningkatkan kualitas sosial antar umat manusia dan menjadikan orang-orang yang menikmati keindahan di ruang terbuka hijau perkotaan di waktu tertentu dapat berinteraksi dengan lingkungan (Hewan atau tanaman). Ruang terbuka hijau berperan penting juga dalam menjaga keanekaragaman kehidupan di dalam kota.di dalam pengelolaannya ruang terbuka hijau dapat berubah fungsi berdasarkan konfigurasi dari komposisi dan area hijau. Konfigurasi ini terdiri dari ukuran, bentuk dan penyebarannya. Jenis pengelolaan ruang terbuka hijau disebut juga sebagai struktur area hijau kota, dimana struktur area hijau kota ini terbentuk dari interaksi alam dengan manusia seiring berjalannya waktu.
Tinjauan dalam Undang-Undang
Di Negara Indonesia, legalitas keberadaan ruang terbuka hijau dan nonhijau mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Pertimbangan yang di ambil dalam UU ini salah satunya yaitu bahwa keberadaan ruang yang terbatas serta pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya tata ruang sehingga membutuhkan penyelenggaraan penataan ruang yang efektif, transparan dan partisipatif agar dapat menghasilkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. [sc name=”Subscribe website ini”]
[sc name=”Iklan teknik sesuai konten”]