pelanggaran kontrak kerja

Pelanggaran kontrak kerja

Posted on

Pelanggaran kontrak kerja merupakan pelanggaran yang dilakukan terhadap suatu persyaratan atau perjanjian yang terkandung pada kontrak kerja. Terdapat dua hal yang akan diulas pada pada pelanggaran kontrak kerja ini, yaitu :

1. pelanggaran material dan immaterial
2. Pemutusan suatu kontrak kerja

1. Pelanggaran kontrak kerja karena material dan immaterial

Konsep dari pelanggaran material dan immaterial menjadi sangat penting untuk diperhatikan walaupun keduanya sangat sulit untuk dibedakan. Konsep ini dapat menentukan apa saja yang bisa dilakukan ataupun tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perjanjian kontrak. Dalam hal ini pelanggaran material merupakan pelanggaran yang memuat aspek-aspek vital dari suatu persetujuan dan perjanjian yang telah dibuat pada saat melakukan kontrak kerja sedangkan pelanggaran immaterial merupakan pelanggaran yang memuat aspek-aspek kurang penting atau tidak penting dalam persetujuan.

Dari pelanggaran material dan immaterial ini kita dapat mengambil contoh misalnya, seorang pemborong yang tidak muncul dilapangan sebulan setalah melakukan tanda tangan kontrak maka pelanggaran tersebut dikategorikan “pelanggaran material” dan keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh pemilik gedung itu merupakan “pelanggaran immaterial”.

[sc name=”iklan umum link”]

2. Pelanggaran kontrak kerja karena Pemutusan kontrak kerja

Pelanggaran yang terjadi dalam pemutusan kontrak kerja / Pemutusan Hubungan Kerja dapat mengakibatkan salah satu pihak dari pembuat perjanjian di dalam kontrak merugi. Wajar-wajar saja jika terjadi pemutusan kontrak kerja tetapi dalam pemutusan kontrak kerja harus didasari dengan alasan yang masuk akal dan dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang sangat besar.

Misalnya dalam proyek pembangunan rumah pemilik rumah mendapati pekerjaan rumahnya dilapangan kerja konstruksi yang dikerjakan oleh pemborong dikerjakan dengan asal-asalan sehingga bila dinilai pekerjaan tersebut dapat membahayakan pemilik rumah nantinya jika akan menempati rumah tersebut, maka dari kasus ini pemilik rumah bisa saja memutuskan kontrak kerja dengan cara adanya pemberitahuan kepada pemborong atau tidak adanya pemberitahuan sama sekali.

Disisi lain apabila pemborong telah mengerjakan pekerjaannya dengan baik tetapi pemilik rumah memutuskan kontrak kerja tanpa alasan yang jelas maka ini merupakan pelanggaran pemutusan kontrak kerja dari pihak pemilik rumah, dan pemilik rumah wajib membayar ganti rugi pada pihak pemborong.

Kesimpulan

Secara umum, pihak yang tidak melakukan pelanggaran memiliki 3 pilihan terhadap suatu pelanggaran kontrak kerja. Pilihan ini meliputi :

  1. Pihak tersebut memiliki hak untuk mengabaikan pelanggaran tersebut.
  2. Pihak tersebut dapat memutuskan kontrak kerja
  3. Pihak tersebut dapat mengajukan ganti rugi dari pihak yang melakukan pelanggaran dalam kontrak kerja.

[sc name=”Subscribe website ini”]

[sc name=”Iklan teknik sesuai konten”]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *